Kitas
Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah fasilitas izin tinggal bagi orang asing yang tinggal sementara di Indonesia. Ini umumnya diperoleh oleh mereka yang memiliki kepentingan kerja, keluarga, atau investasi di Indonesia. KITAS memungkinkan pemegangnya untuk tinggal dan bekerja sesuai dengan tujuan izinnya, tetapi memiliki batasan waktu tertentu dan perlu diperpanjang secara berkala.
Kitas Tenaga Kerja Asing
Biaya & persyaratan KITAS tenaga kerja asing/TKA serta prosedur pengurusan, berikut langkah-langkahnya:
Pendaftaran

Tidak perlu kesana kemari dan direpotkan oleh berbagai formulir yang harus diisi, tim kami akan mengurus semua itu beserta dengan pelaporan di kepolisian, dinas kependudukan, kementerian tenaga kerja, dan kantor imigrasi. Anda hanya tinggal melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
Surat persetujuan diterbitkan

Setelah menunggu kurang lebih 30 hari, sekarang Anda telah mendapat surat persetujuan untuk bekerja di Indonesia.
Ke KBRI terdekat

KBRI (Kedutaan Besar RI) adalah perwakilan Indonesia di luar negeri. Datanglah dengan membawa surat persetujuan untuk mendapatkan Cap di KBRI terdekat. *Proses ini khusus pemohon kitas pertama
Masuk Indonesia

Dengan cap yang telah didapatkan dari KBRI, WNA sudah dapat masuk ke Indonesia dan Bekerja.
Penyerahan dokumen

Setibanya di Indonesia, tim kami akan melaporkan kedatangan dan paspor asli tenaga asing untuk pendataan kependudukan. Pengantaran dan penjemputan dokumen adalah layanan gratis dari kami/tanpa ekstra charge.
Jadwal biometrik di Imigrasi

Kami akan mempersiapkan dan mendampingi pada jadwal Pengambilan foto dan sidik jari WNA di kantor imigrasi.
Kitas diterbitkan

Paspor asli akan Anda terima kembali, dan WNA sudah dapat tinggal, bekerja, serta keluar masuk Indonesia secara bebas dan legal selama masa tinggal yang didapat.
- 1
- 2
